您的当前位置:首页 > 娱乐 > Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan 正文
时间:2025-05-30 13:51:45 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara r quickqapp下载
Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H (DWW). Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 30 November 2021 lalu. Langkah pengajuan praperadilan ditempuh usai Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M., membentuk tim dan memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN PERADI guna mengusut tuntas permasalahan tersebut. “Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik dan advokat DWW untuk mengetahui fakta-fakta yang dialami. Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat, kami berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung,” ujar Ketua Tim DPN PERADI, Dr Hendrik Jehaman, S.H, M.H, dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).
Menurut Hendrik, DPN PERADI meyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat, di mana sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa. Permohonan Praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H., M.H.
Hendrik menjelaskan, permohonan praperadilan sengaja diajukan sebagai bukti komitmen DPN PERADI dalam menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh UU Advokat. Tim DPN PERADI berharap agar PN Jakarta Selatan dapat sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum yang mereka ajukan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini. “Permohonan praperadilan ini juga sebagai representasi dari keprihatinan kami atas jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar, harusnya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama sedang menjalankan perintah undang undang,” tegas Hendrik.
Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri2025-05-30 13:43
FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand2025-05-30 12:59
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 20222025-05-30 12:55
Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 20252025-05-30 12:02
Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook2025-05-30 11:47
BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI2025-05-30 11:44
Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api2025-05-30 11:44
Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti2025-05-30 11:38
Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km2025-05-30 11:32
Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U2025-05-30 11:14
Pengungsi Korban Gempa Papua Makin Bertambah Menjadi 2.136 Jiwa2025-05-30 13:50
Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru2025-05-30 13:37
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 20222025-05-30 13:22
Jelang HUT PDIP ke2025-05-30 12:57
Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri2025-05-30 12:46
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 302025-05-30 12:34
Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah2025-05-30 12:27
Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok2025-05-30 12:03
KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Keluar Negeri2025-05-30 11:55
Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa2025-05-30 11:45