Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI, KPK Dapat Apa?

Warta Ekonomi,quickq官网入口下载 知乎 Jakarta -

KPK menggeledah rumah dan kantor mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Untuk pengembangan penyidikan BLBI dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung), tim penyidik pada Senin (18/9) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu pertama rumah tersangka SAT di Cipete Jakarta Selatan dan kantor tersangka SAT, PT Fortius Investment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI, KPK Dapat Apa?

Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI, KPK Dapat Apa?

Penggeledahan dilakukan oleh 2 tim secara paralel di 2 lokasi tersebut sejak pukul 10.00 - 17.00 WIB.

Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI, KPK Dapat Apa?

"Dari kedua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," tambah Febri.

Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI, KPK Dapat Apa?

Menurut Febri, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bukti signifikan.

"Kita juga sudah hampir menyelesaikan hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," ungkap Febri.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.