Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

知识 2025-05-22 00:26:20 7

SuaraJakarta.id - Polisi memburu S alias Mancung yang diketahui merupakan inisiator pembuatan an penyedia alat cetak uang palsu,quickq安卓版官方下载网址 yang diedarkan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

"Masih ada salah satu tersangka yang masih DPO saat ini. Dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam ungkap kasus, Rabu (25/5/2022).

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Dalam kasus uang palsu ini, polisi telah meringkus dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MT (34) dan MH (29). Selama 6 bulan, pasutri ini telah membuat uang palsu senilai Rp 300 juta.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Syafri mengatakan, dalam modus operandi peredaran uang palsu ini, pasutri tersebut mengedarkan uang palsu itu ke pasar-pasar tradisional. Dengan harapan, tidak mudah terdeteksi. Kemudian uang kembalian dari hasil belanja itu, dihimpun oleh mereka.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Baca Juga:Pasutri Pembuat Uang Palsu di Kalideres Jakbar Dibekuk, 6 Bulan Edarkan Rp 300 Juta

"Jadi dia membelanjakan, mengharapkan kembalian. Dia belanjakan Rp 30-40 ribu, kemudian kembaliannya Rp 10 ribu, nah kembaliannya itu yang dikumpulkan," ungkapnya.

Pasutri tersebut diringkus saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian 5 buah printer, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Modus Tanya Alamat, Viral Begal Rampas HP di Tambora Jakarta Barat

Kontributor : Faqih Fathurrahman

本文地址:http://www.cc-quickq.com/html/09d099907.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi

Bitcoin Tembus Rp1,6 Miliar, Transaksi Kripto RI Sentuh Rp32,45 Triliun!

Bareskrim Bongkar ACT Sudah Dilaporkan Setahun Lalu Terkait Penipuan: Sedang dalam Penyelidikan

Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

英美艺术留学有和区别?

Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?

Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...

Kasus yang Berulang Tiap Tahun: Pemalsuan Air Galon Isi Ulang

友情链接