- Warta Ekonomi,quickq加速器安卓版 Bandung -
Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang diduga bernada sindiran terkait insiden yang menimpa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, mengatakan, terhitung telah menjalani hukuman penahanan fisik itu sejak Sabtu (12/10), di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, di Kabupaten Bandung.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda J)," kata Rambu, Minggu (13/10/2019).
Baca Juga: Bilang di Facebook Wiranto Pantas Digantung, ASN di Riau Diciduk Polisi
Baca Juga: Prabowo Yakin Penusukan Wiranto Bukan Rekayasa
Menurut Rambu, J dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota "korps" Keluarga Besar TNI. Maka J dianggap aturan dinas TNI AD perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya tentang yang terjadi pada Wiranto.
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...
人参与 | 时间:2025-05-22 12:31:00
相关文章
- 日本动漫专业留学院校推荐
- FOTO: Menengok Cantiknya Flora dan Fauna di Flona 2024
- MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
- 6 Buah yang Mengandung Kolagen, Bikin Kulit Makin Menggemaskan
- Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
- Soal Nama Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Isyaratkan Bahas Bersama Partai Pengusung
- 解析2025最新澳大利亚大学建筑专业排名
- Niat Puasa Tasua dan Asyura 2024 Lengkap dengan Artinya
- 新西兰艺术类研究生申请要求解析
- Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT
评论专区