您的当前位置:首页 > 综合 > Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus 正文
时间:2025-05-30 13:36:55 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani sidang dakwaan kasus ko quickq官网下载app
JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani sidang dakwaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Helena akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi di lingkungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
BACA JUGA:Helena Lim Segera Disidangkan Atas Dugaan Korupsi Timah, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor
BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah
Tiba di ruang sidang, Helena mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker.
Helena lantas menempati kursi Terdakwa sesaat dipanggil majelis hakim untuk memulai persidangan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang Rp420 miliar. Uang korupsi itu terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
BACA JUGA:Tahap 2 Dilimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.
Dalam surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya
Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur2025-05-30 13:26
Ini Daftar Sayuran Terbaik yang Bikin Kulit Glowing dan Awet Muda2025-05-30 13:18
Viral di TikTok, Kopi Kayu Manis Ampuh Turunkan Berat Badan?2025-05-30 12:41
3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua2025-05-30 12:34
5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim2025-05-30 12:07
Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya2025-05-30 11:40
Mendikdasmen Sebut Kasus Guru Honorer Supriyani Sudah Berakhir dengan Damai2025-05-30 11:18
6 Rahasia agar Tampil Lebih Menawan, Dijamin Si Dia Langsung Melirik2025-05-30 11:08
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi2025-05-30 10:58
Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya2025-05-30 10:56
VIDEO: Nikmat Meneguk Kopi Ditemani Para Anabul di Kafe Kucing Irak2025-05-30 13:27
BI Turunkan Suku Bunga, Jadi Angin Segar Bagi Warga Cari Rumah! Ara Sebut Kebijakan Pro Rakyat2025-05-30 13:19
PT Wook Global Technology (WOOK) dan Letsvan Hadirkan Mainan Edukatif 'Wakuku' ke Indonesia2025-05-30 13:10
Telkom Solution jadi Andalan Telkom Group untuk Dominasi Pasar B2B2025-05-30 13:08
Bamus DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan 3 Raperda dalam Satu Bulan2025-05-30 12:53
FOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato Internasional2025-05-30 12:33
3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua2025-05-30 11:29
10 Makanan Tinggi Kalium Selain Pisang, Makan Enak Tubuh Sehat2025-05-30 11:12
Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang2025-05-30 10:57
Alim Markus Yakin Ahok Menang2025-05-30 10:52