Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

综合 2025-05-22 00:53:03 42442

JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada undang-undang (UU) yang mengakui Hukum tidak tertulis.

Menurut Yasona, hal tersebut ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

BACA JUGA:Kecewa! Iqbaal Ramadhan Berhenti Jadi Fans The 1975 Imbas Aksi Matty Healy di Malaysia

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Pasal tersebut mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum tidak tertulis.

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Adapun hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi. 

Akan tetapi, tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

BACA JUGA:11 Pemain Voli Putri Tewas Tertimpa Atap Sekolah

"Hal tersebut menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 24 juli 2023.

Yasonna menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi dengan melakukan inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, terdapat empat indikator yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Satpam Sekolah di Jakarta Selatan Diduga Edarkan Sabu

Pertama, kata Yasonna, berlaku dalam tempat hukum itu hidup; kedua, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; ketiga, hak asasi manusia (HAM); keempat, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Keempat indikator tersebut, kata Menkumham, adalah indikator yang bersifat kumulatif. 

Hal ini dapat diartikan bahwa keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.cc-quickq.com/html/36c099879.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC

5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan

欧洲设计学院研究生申请条件及费用情况

Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi

Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan

Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis

友情链接