2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
JAKARTA,quickq安卓下载 DISWAY.ID--Berkas perkara kasus postingan hoaks penggunaan barang sitaan beserta dua tersangkanya telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua orang tersangka yakni IAS dan EW yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke-2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Listrik Istana Kepresidenan Kini Direvitalisasi, Sudah 63 Tahun Ringkih dan Tidak Aman
Diterangkannya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Polisi mengungkap peran tiga tersangka kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satunya ialah seorang wanita berinisial AM, sedangkan dua lagi seorang laki-laki inisial EW dan IAS.
Diungkapkannya, pelaku IAS memiliki robot yang bisa digunakan oleh dirinya maupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke yang lain.
Lalu, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan kepada EW di Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kaltim.
BACA JUGA:118 Warga Sekampung Naik Haji Bareng, Kompak Daftar Usai Panen Tembakau
"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
(责任编辑:时尚)
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hassan Bahas Format Tahun Depan
- Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
- Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
- Cara Install WA GB Versi Terbaru
- Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- Bahayakan Kesehatan, Durian dan Rambutan Tak Boleh Dimakan Bersamaan
- Peringati Nuzulul Qur’an, Wapres: Perintah Jaga Kerukunan Tertulis di Dalamnya
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Anggota DPR RI Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus : Kalau Perlu 'Non Palu' kan
- Rahasia Umur Panjang Dorothy Palmer, Hidup Sehat hingga Satu Abad
- FOTO: Warna
- Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!
- Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
- Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding
- Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- QS建筑学专业排名介绍