Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak untuk kembali memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani usai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Buni Yani kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume,"kata dia.
Ia berdalih tidak pernah sekalipun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikitpun mengeditnya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan eksepsi dari JPU, kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," katanya.
Meski begitu, ia menyebut majelis hakim yang dipimpin M. Sapto cukup menerima eksepsi yang diajukannya. Sehingga ia berharap, eksepsi tersebut dapat diterima oleh hakim serta kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," katanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela. (Ant)
下一篇:Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
相关文章:
- Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- 2025年全球大学城市规划排名
- James Riady Akhirnya Kembalikan Dana ke Konsumen Meikarta Total Rp3,5 Miliar
- Wajib Catat, Ini 5 Cara Menyimpan Durian yang Sudah Dibuka
- MS Glow For Men Perkuat Branding Motorsport Lewat Tiket MotoGP
- FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal
- 2025世界大学建筑专业排名榜单!
- BYD Indonesia Bantah Sudah Buka Waktu Pemesanan BYD Seagull
- Mengapa Orang Sibuk Merekam dan Menonton saat Ada Insiden Kriminal?
- Mantap! IHSG Jumat Dibuka Menguat 0,53% Tembus ke Level 7.204
相关推荐:
- Kolesterol Firza Husein Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa
- Wajib Catat, Ini 5 Cara Menyimpan Durian yang Sudah Dibuka
- 2025年插画专业大学世界排名
- Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
- BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Emiten Hotel FITT, Ini Alasannya
- 2025年景观设计世界院校排名
- 2025年韩国大学建筑专业排名
- Nama Rizieq Shihab Masuk DPO
- Luhut Pegang Peran Penting di Kabinet Prabowo
- Buka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FK
- Menteri Pariwisata Widiyanti Usai Sertijab: Ini Tanggung Jawab Besar
- NYALANG: Menanti Para Pengembara Langit
- Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan Lama
- Keunggulan Biopsi VABB Menurut Dokter Onkologi Mayapada Hospital
- 5 Resep Minuman Enak Penurun Gula Darah, Dijamin Ampuh
- BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
- Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran
- Polri Akan Verifikasi Proses Penerimaan Akpol di Jabar
- 2025世界艺术大学排名top5