Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini
JAKARTA,quickq安卓手机版 DISWAY.ID --Mewujudkan proses perekrutan kerja yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut memberikan dukungannya kepada penandatanganan deklarasi 'Stop Percaloan : Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan’.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Kemnaker juga turut meminta agar lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.
“Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab,” ucapnya kepada Disway, pada Senin 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
BACA JUGA:Prabowo Resmi Lantik 31 Duta Besar, Ini Daftarnya
Bukan hanya perusahaan, Yassierli meminta agar lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.
“Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan,” pungkas Menaker Yassierli.
Untuk mencegah praktik percaloan sendiri, Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan memperkuat pengawasan serta pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen dan akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa Kemnaker akan terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen.
“Kita akan sosialiasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement,” tutur Yassierli.
BACA JUGA:Rosan Roeslani: Pengurus Danantara Bukan Titipan, Sesuai Kapabilitas!
BACA JUGA:Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Sementara itu, deklarasi Stop Percaloan ditandatangani oleh Direktur Bina Pemeriksaan Rinaldi Umar; Bupati Karawang Aep Syaepuloh; Wakapolres Karawang, Kompol. M. Rustandi; Group Division Head KIIC, IBG Permana; Apindo, Perwakilan Perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS) dan Tokoh Masyarakat.
Penandatanganan ini sendiri juga merupakan wujud pemenuhan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
下一篇:Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dijual Mulai Rp1.004.000, Cek Rinciannya!
相关文章:
- Bisa Jadi Percontohan Kopdes Merah Putih, Ini Capaian KSP Obor Mas
- Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya
- KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
- NYALANG: Kaki
- Petani Swadaya di Riau Minggu Ini Tersenyum, Harga Sawit Naik, Plasma Anjlok
- Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- Pesawat Umum vs Jet Pribadi, Mana yang Paling Aman untuk Ibu Hamil?
- Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
相关推荐:
- NYALANG: Ketika Api Berbicara
- UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
- Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
- Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- Tiket KA Libur Nataru Ludes 672 Ribu Kursi, KAI Ungkap Puncak Arus Keberangkatan
- Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial
- Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- Plt Gubernur DKI Berharap Empat Raperda Disetujui DPRD
- Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)
- FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai
- 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Meningkatkan Skor IQ Kamu
- Turis Tertusuk Ikan Todak di Mentawai Dikenal sebagai Pro Snowboarder
- Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
- 6 Kebiasaan Warga Jepang agar Panjang Umur, Makan Jangan Kekenyangan
- Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
- VIDEO: Melihat Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pakistan
- Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke