- Warta Ekonomi,quickq免费账号 Jakarta -
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
顶: 79踩: 9
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
人参与 | 时间:2025-05-22 10:44:15
相关文章
- Mantan Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka
- 5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
- Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
- Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim
- Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK
- Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Relawan Anies Curiga Ada 'Kebocoran' Dalam Pengawasan Obat
- Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara
- Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
- 日本动漫专业留学条件有哪些?
- Tiba Dilokasi Debat, Para Capres
评论专区