Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID- Sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda.
Sedianya sidang digelar pada Rabu 6 Maret 2024, namun sidang ditunda selama seminggu dan nantinya akan kembali digelae pada Rabu 13 Maret 2024.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata hakim anggota, Fahzal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Duga Pengungkapan Sindikat Narkoba 100 Kg di Nganjuk Ada 'Permainan', Begini Reaksi Polisi!
BACA JUGA:Permainan IUP Tambang oleh Kementerian Investasi Diungkap NCW: Dicabut dan Transaksi Bawah Tangan
Fahzal mengatakan sidang ditunda karena hakim ketua Rianto Adam Pontoh sedang sakit.
"Ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah mudahan beliau cepat sehat" ungkapnya.
Diketahui, Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini pada Rabu 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
BACA JUGA:MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Jangan Dibuat di Tengah Permainan
BACA JUGA:Infinix GT 10 Pro Janjikan Permainan Games yang Terbaik di Kelasnya
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Sandiaga: Mari Kita Tanggalkan Baju Ini
- Kapan Waktu Makan Telur yang Tepat untuk Menurunkan Berat Badan?
- Ramalan Astrologi Sarankan 4 Zodiak Ini Tak Boleh Liburan Bareng
- Transjabodetabek Blok M
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Tertentu
- Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran
- Asyik Memotret, Wanita Ini Tewas Tersambar Baling
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Dianggap Misterius, Apa Warna Asli Terong?
- Soal Reklamasi, Djarot: Serahkan ke Gubernur Baru
- KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
- Tema Hari Stroke Sedunia 2024 dan Sejarahnya
- Dianggap Misterius, Apa Warna Asli Terong?
- Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris