您的当前位置:首页 > 热点 > Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK 正文
时间:2025-05-30 11:19:00 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lemba quickq官网最新版本下载
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
Amankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter Gizi2025-05-30 11:14
Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja2025-05-30 11:08
Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan2025-05-30 11:01
Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya2025-05-30 11:00
FOTO: Selamat Ulang Tahun ke2025-05-30 10:58
Fenomena Bunuh Diri Mahasiswa, Kampus Perlu Optimalkan Peran PA2025-05-30 10:53
Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Bogor, Ada Arahan Khusus?2025-05-30 10:44
Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan2025-05-30 09:40
Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 20242025-05-30 09:28
Mengenal Fungsi dari Warna Helm Proyek, Bukan Sekedar Pelindung Kepala2025-05-30 09:22
Apa Benar Bayi Tabung Lebih Mungkin Lahir Kembar?2025-05-30 11:04
Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)2025-05-30 10:58
Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya2025-05-30 10:43
Relawan Ahok2025-05-30 09:28
Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis Vuitton2025-05-30 09:22
10 Makanan Tinggi Kalium Selain Pisang, Makan Enak Tubuh Sehat2025-05-30 09:18
Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan2025-05-30 09:16
Ada Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?2025-05-30 09:12
BPH Migas Kawal Program BBM Satu Harga2025-05-30 08:56
Start Up Topindo (TOSK) akan Bagikan Dividen Mini Rp0,46 per Saham, Cek Jadwalnya!2025-05-30 08:40