Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- 1
- 2
- »
下一篇:Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
相关文章:
- Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 2025
- 无高考成绩留学,可以选择哪些国家?
- 高考留学新加坡,可以选择哪些院校?
- Soal Diskon Tarif Listrik, Bahlil Jujur: Belum Dapat Laporan!
- 美国建筑学专业排名院校详解
- Diduga Jadi 'Bohir' Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Siapa Habil Marati?
- IMF Sebut Pasar Obligasi Amerika Masih Oke, Namun Waspada Soal Kebijakan Pajak Trump
- VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
相关推荐:
- Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara
- Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025
- Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI
- Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- Kapolri Minta Dittipid PPA Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Secara Cepat
- Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah
- 英国学设计的大学排名解析
- Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- Politikus PAN Persoalkan Penangkapan Mustofa, 'Kok Cepet Banget'
- Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
- Mercon Merah Putih siap bawa Oseng Mercon Go
- Joko Anwar Serang Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Reza Rahadian Jauh Lebih Pantas!
- RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
- Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- Bintang TV Jadi Pahlawan, Tangkap Ular yang Bikin Kacau di Pesawat
- PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi
- Bahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!
- Hampir Setengah Penambahan Listrik Berada Jawa
- Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat