Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi yaitu PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya membuka suara.
Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, mengatakan Nindya Karya selalu siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi. Perseroan juga akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini.
Lanjut Ahmad Bambang, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya. PT Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian Good Corporate Governance(GCG) agar BUMN bertindak fair,profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.
"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator Direksi BUMN," jelas Ahmad Bambang dalam keterangannya di Jakarta, (14/04/2018).
Dirinya pun juga menambahkan bahwa terlebih kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Jadi, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011. Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerja Sama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.
Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan perusahaan swasta yaitu PT Tuah Sejati.
下一篇:Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya
相关文章:
- VIDEO: Tarian Naga dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Rusia
- 4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
- Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
- Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- Tak Lagi Pahit, Ini 5 Bahan Campuran Kopi Hitam yang Sehat dan Enak
- Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
相关推荐:
- Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Digelar 6 Juni di PN Jaksel
- DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
- Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- Arus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai Dihentikan
- Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir
- Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya
- Pengamanan Jelang Indonesia Vs Argentina, Polri: Terapkan Skema 3 Ring
- Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun
- Gerindra Sebut Cak Imin Dapat 'Golden Tiket' untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto
- Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
- Tak Lagi Pahit, Ini 5 Bahan Campuran Kopi Hitam yang Sehat dan Enak
- 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
- Jembatan Arsip dan Avant Garde Karya Pharrell Williams untuk LV