KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua AG Marthana dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Selasa (12/6/2018), mengatakan bahwa Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, ujar Marthana. Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua, katanya.
WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani pada Sabtu (13/01), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan, Sabtu (02/06). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah. Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Nahkoda KLM Citra Niaga mengakui muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran.
下一篇:Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
相关文章:
- Pemain Bola dan Denpom TNI Ikut Keroyok Wartawan, PWI Jember Ancam Pihak Kepolisian
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
- Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- 5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus
- BEM FT President University Gelar KLE 2025, Ajak Siswa SMA/SMK Eksplorasi Dunia Teknik
- Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
相关推荐:
- VIDEO: Festival Seni Kuliner Aljazair Diikuti 180 Koki dari 14 Negara
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- Viral Pendaki Gunung Gede
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- 7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
- Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
- Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara
- FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka
- Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- Kebiasaan Sepele yang Justru Mengundang Ular Masuk ke Rumah
- VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia ke