UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google

焦点 2025-05-20 22:31:51 7

JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID --Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru akhirnya disahkan.

Pengesahan UU ITE baru ini diputuskan dalam Rapat Paripuna DPR, Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023.

UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google

UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google

Dalam Undang-Undang tersebut bermunculan aturan baru, salah satu yang ditekankan yakni kebijakan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google

BACA JUGA:Google Mengumumkan Fitur-Fitur Baru Pembaharuan, Cek Apa saja

UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google

Hal ini menyeret perusahaan pemilik media sosial seperti Google, Meta, dan X, wajib manut dengan pemerintah.

Jika tidak nurut dengan peraturan baru ini, Google Cs terancam penutupan akses.

Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagai dimaksud pada ayat (2).

Ada beberapa tahapan sanksi yang akan dikenakan terhadap PSE (Google Cs) jika melanggar.

BACA JUGA:Gokil! GTA 6 akan Segera Rilis 12 Desember 2023, Rockstar Games: Selasa Trailer Dulu!

Pertama akan disanksi administrasi, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara dan pemutusan akses.

UU ITE baru ini juga memungkin seorang penyidik memiliki kewenangan untuk menutup akun media sosial.

Carnya, penyidik akan memberi perintah kepada Google Cs untuk menutup akses akun.

Adapun penyidik yang berwenang memberi perintah kepada PSE yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

BACA JUGA:Siap-siap, Ponsel iQOO 12 dengan 'e-sport chip' Segera Meluncur 7 Desember 2023, Ini Bocoran Spesifikasinya

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.cc-quickq.com/news/20f099885.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif

Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook

PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme

Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah

DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan

BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam

Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme

友情链接