Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

百科 2025-05-21 15:27:21 72

JAKARTA,quickq是什么意思 DISWAY.ID- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima orang yang masuk dalam gembong narkoba Fredy Pratama.

"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yg terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat jumpa pers, Selasa, 3 Oktober 2023.

Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

Adapun kelima tersangka baru itu berinisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.

Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

Lalu, tersangka lain yakni A, H, NU dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.

Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

BACA JUGA:Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri

BACA JUGA:Luar Biasa! Wanita Asal Chicago Berusia Seabad Terjun Payung, Incar Guinness World Records

"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.

Selain itu, Polri menetapkan dua orang jaringan Fredy Pratama sebagai buronan dengan inisial TH dan N alias S.

Asep mengatakan TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama, serta dari pendalaman, keberadaanya terpantau di luar negeri.

Kemudian, buronan kedua yakni N alias S yang disebut berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun

BACA JUGA:Jessica Akui Dipaksa Untuk Mengakui Membunuh Mirna, Krishna Murti Jawab di Akun Media Sosialnya

"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.

Kepada tersangka narkoba, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.cc-quickq.com/news/32c099879.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Soal Jakarta Dapat Predikat Kota Terburuk yang Jawab Bukan Anies

Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki

Jangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini

Harga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 Jutaan

Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat

Pedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan Kelas

KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid

友情链接