知识

Dua Direktur Diperiksa KPK

字号+ 作者:quickq下载加速器官方版 来源:焦点 2025-05-23 02:32:07 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran adanya keterlibata quickq加速器充值

Warta Ekonomi,quickq加速器充值 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dua Direktur Diperiksa KPK

Dua Direktur Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto dan Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono.

Dua Direktur Diperiksa KPK

"Keduanya akan diperiksa sebagai sak‎si untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dua Direktur Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Selain itu, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Baca Juga: Dua Tersangka BLBI Dipanggil KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga memastikan akan mengusut keterlibatan peran serta PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi tersebut.

"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan ‎dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha mencegah untuk mencegah agar perusahaan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Alexander beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK telah menjerat lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi.

Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE). Kemudian, KPK berturut-turut menggunakan Perma tersebut untuk menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya.

Selanjutnya, KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka di kasus Bakamla.

Adapun, korporasi yang baru divonis bersalah adalah PT NKE. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT NKE bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.

Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...

    Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...

    2025-05-23 02:26

  • 美国波士顿大学世界排名详情!

    美国波士顿大学世界排名详情!

    2025-05-23 01:24

  • Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid

    Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid

    2025-05-23 01:18

  • Usia Muda Banyak Mengidap Penyakit Kritis, Begini Respons Allianz Life

    Usia Muda Banyak Mengidap Penyakit Kritis, Begini Respons Allianz Life

    2025-05-23 00:04

网友点评