JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID--Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa 21 Maret 2023.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Royal Enfield Buka Gerai Ekslusif Baru di Surabaya
"Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan saat sidang.
"Setujuuuuu," jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.
Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, DPR telah melakukan rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes) dan dengan para ahli.
BACA JUGA:Bidan Bohay Ikut Datangi Rumah Kades Saat Disuntik Mati Mantri RSUD Banten, Klarifikasi Hubungan Terlarang
Puan menjelaskan, pada rapat kerja pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi.
Ada 7 fraksi, terdiri dari Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB. Semua fraksi menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2, menuju menjadi UU.
“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.
BACA JUGA: Sejarah Kebudayaan Islam: Ada Keragaman dan Toleransi dalam Penentuan Awal Ramadan
Namun demikian, menurut Puan, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI.
Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Gabung PO Kencana Usai Dipecat Haji Haryanto, Gebrakannya Langsung Buka Jalur dan Jual Bus
- 1
- 2
- »
Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
人参与 | 时间:2025-05-22 10:27:52
相关文章
- Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
- Kerugian Korban Penipuan 'Si Kembar' di Tangerang Selatan Bervariatif, Berikut Nilainya
- PLN IP Resmikan PLTS Terapung Muara Nusa Dua, Segini Kapasitasnya
- esmod服装设计申请要求解读!
- 室内设计出国留学,英美院校你选哪个?
- Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus
- Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Memetakan dan Menindak Jaringan di Indonesia
- Hanya Ditunda, Syaiful Mujab Tegaskan Tidak Ada Jemaah Haji yang Keberangkatan Dibatalkan
- Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada
- 美国哥伦布艺术与设计学院排名详情
评论专区