您的当前位置:首页 > 热点 > Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim 正文
时间:2025-05-30 12:06:40 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Bandung - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani kece quickq不能用支付宝充值了
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak untuk kembali memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani usai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Buni Yani kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume,"kata dia.
Ia berdalih tidak pernah sekalipun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikitpun mengeditnya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan eksepsi dari JPU, kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," katanya.
Meski begitu, ia menyebut majelis hakim yang dipimpin M. Sapto cukup menerima eksepsi yang diajukannya. Sehingga ia berharap, eksepsi tersebut dapat diterima oleh hakim serta kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," katanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela. (Ant)
Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis Vuitton2025-05-30 11:54
FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week2025-05-30 11:32
Harga Emas Pegadaian Dijual Mulai Rp981 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya!2025-05-30 11:19
Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Masuk 8 Kategori Tidak Memenuhi Syarat2025-05-30 11:07
Amankah Diet Intermittent Fasting, Ini Kata Dokter Gizi2025-05-30 11:07
Viral Darah Biru Kepiting Tapal Kuda, Apa Manfaatnya?2025-05-30 11:05
FOTO: Selamat Ulang Tahun ke2025-05-30 10:29
7 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau Tak Sedap, Ada yang Sering Dilakukan2025-05-30 10:08
2025加拿大艺术留学攻略!2025-05-30 09:50
FOTO: Kemeriahan Pawai Obor Warga Jakarta Sambut Ramadhan2025-05-30 09:39
Melonjak Rp26 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Tembus Rp1,9 Juta per Gram2025-05-30 11:58
Pesta Crazy Rich, Istri Mukesh Ambani Pakai Kalung Zamrud Rp950 Miliar2025-05-30 11:45
KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima2025-05-30 11:43
全球摄影最好的大学有哪些?2025-05-30 11:31
VIDEO: Pertunjukan Cahaya Lampu Sambut Ramadan di London2025-05-30 11:28
Disebut Lebih Berbahaya dari Sianida, Ini Efek Keracunan Ikan Buntal2025-05-30 11:27
Australia Rilis Visa 10 Tahun untuk Kunjungan Turis ASEAN2025-05-30 11:14
MAX & TYDA预科班2025-05-30 10:17
NYALANG: Nyala Saat Musim Dingin Membelenggu2025-05-30 10:06
Catat, Ini 5 Cara Mengatasi Tembok Lembap karena Hujan2025-05-30 09:45