- Warta Ekonomi,6js.uk quickq下载 Jakarta -
Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), merespons soal Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta yang kini ramai diperbincangkan.
Sebagaimana diketahui, salah satu yang jadi persoalan dan dipermasalahkan sejumlah pihak adalah draf RUU Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".
Menurut HNW, RUU tersebut merampas kedaulatan rakyat Jakarta, diskriminatif dan menunjukkan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Karenanya HNW mendukung Fraksi PKS yang sejak dalam Rapat di Badan Legislasi DPR hingga rapat paripurna DPR tegas dan argumentatif menolak RUU DKJ itu.
Baca Juga: Investor Asing Belum Ada di IKN, Jokowi: Masa Satu Saja Ndak Ada...
“Ini jelas bentuk kemunduran demokrasi, serta merampas kedaulatan Rakyat yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan pemilihan kepala daerah yang harus dilakukan secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NR 1945. Itu juga bentuk diskriminasi karena di Provinsi2 lain yang mempunyai keistimewaan/kekhususan seperti Aceh dan Papua, maka Gubernur dan Wagubnya tidak ada yang ditunjuk/diangkat oleh Presiden, semuanya dipilih langsung oleh Rakyat. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, itu pun juga Gubernur dan Wakilnya tidak ditunjuk atau diangkat oleh Presiden,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (06/12/23), dikutip dari laman fraksi.pks.id.
HNW menilai ketentuan Gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden bisa sangat membahayakan demokrasi dan cita-cita reformasi, karena ketentuan baru itu memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Presiden dalam menunjuk atau mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta.
Walaupun ada ‘basa-basi’ disebutkan perlu memperhatikan usul dan pendapat DPRD, tetapi kewenangan mutlak itu tetap berada di Presiden.
Baca Juga: Timnas AMIN Yakin Anies-Muhaimin Siap Ikut Debat Bahasa Inggris: Bahkan Bahasa Arab Siap
“Ini membuka peluang yang bisa disalahgunakan apabila Presiden berperilaku nepotisme. Bisa saja nanti yang ditunjuk atau diangkat sebagai Gubernur Provinsi Jakarta adalah anaknya, menantunya, atau adik iparnya, dengan berjuta alasan dan beribu dalih,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang Paripurna DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Delapan fraksi DPR RI setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.
顶: 58踩: 81
Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat
人参与 | 时间:2025-05-29 21:35:26
相关文章
- Kasus Mucikari Mamih Icha, Korban Anak Dipanggil Jika Ada Bookingan
- Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
- Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
- Lebaran 2024, Mendagri Minta Masyarakat Move On dari Perhelatan Pemilu
- Bagaimana Aturan Qadha Puasa dan Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui?
- Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut
- Perempuan Ini Setia Meski Suaminya Berubah Jadi Wanita
- Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- Saat Zulhas Bandingkan Putusan MK Saat Prabowo Dua Kali Kalah Pilpres
评论专区