时间:2025-05-30 11:55:20 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Dicabutnya gugatan praperadilan Siskaeee dinilai merupakan hak pihak bersangkuta quickq加速官网下载
JAKARTA,quickq加速官网下载 DISWAY.ID -Dicabutnya gugatan praperadilan Siskaeee dinilai merupakan hak pihak bersangkutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu hak konstitusional setiap warga negara.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali," katanya kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan
Menurutnya, penetapan tersangka kasus itu sudah sah. Pihaknya mengaku tidak terpengaruh akan tekanan.
"Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," tuturnya.
Pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut bila Siskaeee kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praper yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya. Dan kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," tegasnya.
BACA JUGA:Siap-siap, Siskaeee Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Diketahui, selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena belum memasukan permohonan penangguhan penahanan.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. karena kemarin itu terkait penetapan tsknya, cuman setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan itu," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk didalam gugatan praperadilannya," sambungnya.
Pihaknya akan menyusun gugatan untuk praperadilan yang baru.
KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima2025-05-30 11:41
Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin2025-05-30 11:38
FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman2025-05-30 11:11
10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!2025-05-30 10:51
美国音乐学院辛辛那提作曲音乐博士如何?2025-05-30 10:40
Presiden Jokowi Dinobatkan Sebagai Bapak Konstruksi Indonesia2025-05-30 10:36
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya2025-05-30 10:20
Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG2025-05-30 10:18
Senyum Terkembang Pedagang Kembang TPU Jeruk Purut Sambut Ramadan2025-05-30 10:13
PKB Bakal Gelar Muktamar di Bali, Pastikan Cak Imin Kembali Jadi Ketum2025-05-30 09:55
KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima2025-05-30 11:39
Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah2025-05-30 10:53
Blusukan di Kawasan Cilandak, Anies2025-05-30 10:50
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya2025-05-30 10:39
Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan2025-05-30 10:38
Paspor Terjebak di Brankas Hotel, Turis Ini Nyaris Ketinggalan Pesawat2025-05-30 10:37
BTNK Sebut Limbah Kapal Wisata Cemari Taman Nasional Komodo2025-05-30 10:15
Ahok Pelajari Penyebab Banjir di Kalisari Sejak Enam Bulan Lalu2025-05-30 10:03
Bursa Eropa Melemah Seiring Ketidakpastian Hukum atas Tarif AS2025-05-30 09:54
Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina2025-05-30 09:29