- Warta Ekonomi,quickq加速器官网知乎 Medan -
Jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.
"Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholderterkait," katanya, Kamis (7/12/2023).
Ridho Pamungkas mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.
Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. "Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan," kata Ridho.
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Baca Juga: AFPI Hormati Proses Penyelidikan Bunga Pinjaman di KPPU, Bagaimana Progresnya?
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi - Parapat. (KhairunnisakJumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan hal itu kepada wartawan dalam pertemuan Forum Jurnalis di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Rabu (6/12). Saat itu Ridho didampingi Shobi Kurnia, Kabid Kajian dan Advokasi serta Hardianto, Kabid Penegakan Hukum.
Ridho menjelaskan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.
Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholder terkait.
Ridho Pamungkas mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.
Baca Juga: Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik Masih Terus Diperiksa KPPU
Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. "Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan," kata Ridho.
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi - Parapat.
顶: 162踩: 1
Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
人参与 | 时间:2025-05-29 16:23:42
相关文章
- Kritik DPR, Haedar Nashir: Jangan Ada UU yang Diputuskan Dengan Waktu Singkat
- Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo dan Megawati Direncakan Segera Bertemu
- Jelang 139 Hari Akhir Pemerintahannya, Jokowi Menyapa Warga Balikpapan
- Dua Artis Beken Terlibat Prostitusi, Mucikari Pun Tertangkap
- 音乐技术+音乐制作!一毕业就被抢着要的高科技专业了解一下!
- Peach Fuzz, Warna Pastel Lembut yang Jadi Tren Warna 2024
- Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan
- 15 Kecamatan di Aceh Terendam Banjir Setelah Seminggu Diguyur Hujan, 3 Jalan Nasional Lumpuh
- Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
评论专区