您的当前位置:首页 > 综合 > Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK 正文
时间:2025-05-30 12:03:59 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lemba quickq苹果手机怎么下载
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
Harashta Haifa Zahra dari Jabar Sabet Gelar Puteri Indonesia 20242025-05-30 11:58
Kemenkominfo Luncurkan Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan2025-05-30 11:52
2025QS世界艺术类大学排名TOP102025-05-30 11:51
Mengupas Kekuatan Paspor Malaysia yang Jauh Ungguli Indonesia2025-05-30 11:20
Ini Dia Albata, TK Montessori Islam Pertama di Surabaya2025-05-30 10:53
6 Kebiasaan Pagi Turunkan Berat Badan yang Ampuh dan Praktis2025-05-30 09:57
2025建筑世界大学排名TOP62025-05-30 09:55
BritCham dan Pemerintah Indonesia Bersinergi untuk Terobosan Infrastruktur Berkelanjuta2025-05-30 09:37
Maskapai Tertua di Dunia, Pernah Punya Rute Terbang Amsterdam2025-05-30 09:31
Soal Kans PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Usai Megawati Pulang dari Uzbekistan2025-05-30 09:21
美国排名前10艺术院校有哪些?2025-05-30 11:44
Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter2025-05-30 11:39
Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 20242025-05-30 11:27
Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China2025-05-30 11:19
Kapan Sebaiknya Mengganti Bantal Lama? Ini Kata Ahli2025-05-30 10:48
Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor2025-05-30 10:38
Wamenekraf Ingin M56 Semakin Lebarkan Sayap di Pasar Global Melalui Kolaborasi2025-05-30 10:32
Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya2025-05-30 09:58
Pesawat Mendarat Darurat, Kabin Tertutup Asap Gegara Laptop Terbakar2025-05-30 09:54
Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!2025-05-30 09:24