Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID- Badan Legislasi DPR RI mengebut proses penyelesaian draf revisi UU Pilkada.
Usai menggelar rapat panitia kerja (panja), DPR RI langsung melakukan rapat kesepakatan pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Sebelum kami tutup rapat panja hari ini dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam Rapat Kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.
BACA JUGA:Peringatan Darurat Banjiri Media Sosial Pasca Putusan Baleg DPR Tak Gubris Putusan MK
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Salah satu yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan. Hal ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi atau Awiek dalam rapat bersama pemerintah, Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat ini kemudian diinterupsi oleh Politisi PDIP Putera Nababan.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Setuju Syarat Minimal Usia Cagub-Cawalkot, Kaesang Bisa Daftar di Pilkada 2024
"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.
"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- Rekomendasi Kado Natal: Jam Tangan Klasik Pria dan Tips Memilihnya
- Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
- Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- Melindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
- Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- 7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- Kemen PPPA