Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
Sebuah broadcastviral di WhatsApp dan Facebook mengenai penutupan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan terkait COVID-19 terus beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Dalam pesan itu, masyarakat yang ingin menguburkan jenazah diminta agar menunda rencana mereka. Jenazah, bahkan diminta agar disimpan di rumah karena pemakaman baru kembali beroperasi pada 31 Maret 2020.
Berikut narasi dalam pesan yang beredar itu:
"Kepada Masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar: Dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia, karena TPU ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020. Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu di rumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020."
Di media sosial seperti Facebook, narasi serupa beredar disertai foto spanduk di TPU Tanah Kusir bertuliskan "Antisipasi Merebaknya COVID-19, Taman Pemakaman Umum Tutup Sementara."
Menjawab pesan yang bikin resah itu, Kasudin Pertamanan dan Hutan kota Jakarta Selatan Winarto membantah kabar tersebut.
Penutupan yang diberlakukan adalah layanan administrasi izin penggunaan tanah makam (IPTM) dan ziarah kubur. Penutupan itu guna mencegah penyebaran virus corona baru yang menyebabkan COVID-19.
"Jadi bukan TPU ditutup, hanya untuk ziarah dan administrasi penggunaan tanah makan saja yang ditutup," katanya dikutip dari Antara.
(责任编辑:时尚)
- Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset
- Entrepreneur Hub Terpadu Wadah Strategis Cetak Wirausaha Unggul Lewat Kolaborasi
- TOK! Agus Gumiwang Resmi Menjadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar
- Rayakan HUT ke
- FOTO: Muda
- Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
- VIDEO: Seekor Anjing di AS Kunyah Uang Majikan Senilai Rp64 Juta
- Kota Es Harbin China Catat Rekor Lonjakan Turis di Libur Tahun Baru
- 伦敦艺术大学好吗?
- Mendagri Apresiasi Denpasar sebagai Kota dengan Kinerja SPM Terbaik di Bali/Nusra
- Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM
- Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM
- 2025全球摄影专业大学排名汇总!
- Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
- Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?
- TOK! Agus Gumiwang Resmi Menjadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar
- KPK Periksa Kabag Sekretaris Badan Anggaran DPR RI, Kasusnya Soal Ini
- ICP Melemah, Pertamina Akui Berdampak ke Bisnis Hulu
- 2025年英国大学数字媒体硕士专业排名表
- Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor