您的当前位置:首页 > 焦点 > Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang 正文
时间:2025-05-30 13:36:35 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirin quickq咋样
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.
"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis2025-05-30 13:26
Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban2025-05-30 12:57
5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'2025-05-30 12:48
Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik2025-05-30 12:40
Dior dan Imaji Wanita Tangguh di Paris Fashion Week2025-05-30 12:28
Kasus Lama Dikorek2025-05-30 12:16
Direksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan Mundur2025-05-30 12:12
Nahloh, Pemprov DKI Kasih Teguran, Bila Dilakukan Lagi Holywings Bisa Ditutup2025-05-30 12:08
Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI2025-05-30 11:01
Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya2025-05-30 10:51
5 Camilan Aman Tengah Malam Buat Kamu yang Lagi Diet2025-05-30 13:11
Kodam 1 Bukit Barisan Siap Amankan Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba2025-05-30 12:59
Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik2025-05-30 12:46
FOTO: Deretan Busana Terbaik di SAG Awards 20242025-05-30 12:16
3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW2025-05-30 12:15
Cek Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Jangan Terlewat!2025-05-30 12:05
Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya2025-05-30 12:02
Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini2025-05-30 11:28
Nahloh, Pemprov DKI Kasih Teguran, Bila Dilakukan Lagi Holywings Bisa Ditutup2025-05-30 10:58
Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur2025-05-30 10:53