KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP Gegara Terima Pendaftaran Bupati Dua Periode, Kok Bisa?
JAKARTA,quickq加速器在哪下 DISWAY.ID- Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring, Arifin Nur Cahyono akan melaporkan penyelenggara Pemilu.
Pelaporan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etika karena dugaan maladministrasi.
BACA JUGA:Dibutuhkan Sebanyak 29.652, KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada, Minat?
Laporan akan dilayangkan pada Senin 23 September 2024 besok.
Laporan disampaikan karena KPUD Kutai Kartanegara (Kukar) menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023..
"Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan pelanggaran UU pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," kata Arifin dalam keterangannya, Minggu 22 September 2024.
Menurut Arifin, pihaknya akan melaporkan Ketua KPUD Kukar beserta jajarannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
BACA JUGA:KPU Jakpus Bakal Buka Pendaftaran 1.539 Anggota KPPS Pilkada
"Yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar sebagai Penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kukar tahun 2024," imbuhnya.
Dalam laporannya, Arifin mencantumkan beberapa nama di antaranya Ketua KPUD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar Rudi Gunawan. Kemudian para anggota KPU Kukar Muchammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan Wiwin.
Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dan Ketua serta seluruh anggota KPUD Kukar telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pilkada berupa somasi dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Minta KPUD Patuhi Aturan KPU Pusat
Sebelumnya, KPU sudah diingatkan bahwa diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Kemenkes Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan
- Boeing Insiden Lagi, Kali Ini Jendela Kokpit Pesawat Retak di Jepang
- 2025世界建筑设计大学排名
- IHSG Sesi Siang Naik 0,36% ke 7.192, INCO, ASII dan MBMA Top Gainers LQ45
- 2025美国环境科学专业排名
- 2025QS世界艺术类大学排名TOP10
- Kata Pakar Siber soal Peretasan PeduliLindungi: Semua Sekarang Lepas Tangan!
- TRAKNUS Perkenalkan Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia di Forklift Indonesia 2025
- Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
- 2025最新世界大学建筑排名
- 2025年城市规划专业世界大学排名
- Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing
- 巴黎美术学院有多难考?
- 2025美国城市规划专业大学排名榜单!
- Herwyn Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Pengawasan untuk Tangkal Hoaks di Pemilihan 2024
- Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
- Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas
- Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing
- 英国平面设计专业排名一览(附各院校详细专业设置)
- Wamenekraf Ingin M56 Semakin Lebarkan Sayap di Pasar Global Melalui Kolaborasi