Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023
JAKARTA,quickq下载官方苹果 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
- 1
- 2
- »
下一篇:Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
相关文章:
- Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- Mendag Ajak Pengusaha UKM Ikut Seleksi UKM Pangan Award 2025
- Polemik Perubahan Batas Usia Capres
- Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
- Beberkan Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Istana, Gerindra: Segalanya Dibahas, Termasuk Pilpres
- Bertemu Hampir 5 Jam, Ini Isi Pembicaraan Surya Paloh dan Prabowo Subianto
- Polemik Perubahan Batas Usia Capres
- Objek Wisata di China Pasang Pengatur Waktu di Toilet Wanita
- FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei
- Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres
相关推荐:
- 5 Kombinasi Makanan Ini Bikin Kulit Sehat dan Makin Glowing
- 日本艺术类院校留学条件有哪些?
- Ada Benda Mencurigakan di Depan GPIB Effatha, Gegana Bilang....
- Cihuy, Sepeda Lipat Boleh Ikut Naik MRT
- Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah
- Cihuy, Sepeda Lipat Boleh Ikut Naik MRT
- PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital
- 筑波大学世界排名情况怎么样?
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Dibohongi Saat Beli Air Gun
- 南加州大学电影艺术学院好吗?
- Gala Dinner Meme Coin Trump Jadi Sorotan, Tak Seindah Klaim Eksklusifnya
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Dibohongi Saat Beli Air Gun
- Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang
- Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya
- Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- Ternyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar
- 25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa
- Kasih Uang Tip ke Staf Hotel, Berapa Jumlah yang Wajar?
- Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan
- Hasil Pleno PKB Putuskan Cak Imin 'Dipingit', Tak Bahas Soal Pilpres