Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
- PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota
- 美国景观设计专业研究生排名TOP5院校
- 美国建筑学大学排名TOP5
- Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
- 7 Rekomendasi Menu Diet Ringan untuk Penderita Gastritis
- Ya Ampun!! 40 Masjid di Wilayah Anies Masih Gelar Salat Tarawih Berjamaah
- 英国留学建筑专业介绍及申请要求
- KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- 哈佛大学景观设计专业申请要求
相关推荐:
- Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Menu Diet Ringan untuk Penderita Gastritis
- 宾夕法尼亚大学建筑系学位设置及申请要求
- Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
- 7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- 5 Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Mudah Dihafal, Bisa Jadi Referensi!
- Agar Hasil Quick Count Pilpres Tak Bikin Stres dan Asam Lambung Naik
- Tahu Ada Lahan Hijau Dijadikan Rumah Tinggal, Begini Reaksi Anies
- 英国留学艺术设计专业全面解析
- KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
- Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel
- 6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak
- Ini Jadwal Debat Capres