Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus."Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.
Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.
"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dahulu.
Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa. (Ant)
下一篇:Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
相关文章:
- Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- 艺术生英国留学申请介绍
- 5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
- LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- Skrining Hipotiroid pada Bayi Baru Lahir Penting untuk Cegah IQ Rendah
- Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
相关推荐:
- Polisi Bantah Siksa Anak Aktor Jeremy Thomas
- Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
- Yang Ditunggu
- Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
- Beredar Informasi Ganjil
- DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok
- BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
- Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- Shibuya Kembali Batalkan Perayaan Tahun Baru, Lima Kali Berturut
- BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
- FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- FOTO: Rupa
- Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?
- KPK Telusuri Hubungan Ayin
- Sebanyak 26 dari 180 Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU
- Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024