Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023
JAKARTA,quickq电脑端下载 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
- 1
- 2
- »
下一篇:Trump Kejutkan Investor, Bursa Eropa Anjlok Menyusul Ancaman Tarif 50%
相关文章:
- AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
- Menko Airlangga Soal Rupiah Melemah: Masih Dibarengi dengan Capaian Positif
- Sritex: Raksasa Tekstil yang Jaya di Era Soeharto, Tumbang di Era Prabowo
- Apakah Boleh Belajar Al
- QS建筑学专业排名介绍
- 建筑学出国留学前景分析
- Bukannya Fokus Cari Capim yang Bagus, Pansel Malah Sibuk Urus Isu Tak Penting
- DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib
- Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa
- Pramugari 'Spill' Nomor Kursi yang Tak Layak Pilih di Pesawat
相关推荐:
- Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
- 交互设计方向定义&英国交互设计专业院校推荐
- Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
- Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI
- Manfaat Madu untuk Wajah, Jadi Skincare Alami
- Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI
- DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib
- BEI Pelototi Pergerakan Saham BESS, CRAB dan BSWD, Ternyata Ini Alasannya
- Bursa Asia Bergerak Variatif, Pasar Soroti Manuver Ekonomi China
- KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
- Keputusan PN Jakpus Tidak Berpengaruh, Wapres Ma'ruf Amin : Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut
- Jaga Keamanan Indonesia, Jokowi Minta TNI
- 2025年建筑学专业全球大学排名TOP10
- KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
- Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air
- Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
- Durian Mini Lereng Gunung Semeru, 'Si Imut' yang Manis dan Legit
- Pengamanan Jelang Indonesia Vs Argentina, Polri: Terapkan Skema 3 Ring
- Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak, Jumlah Penumpang Naik 72 Persen