Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding
JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berupa demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan atas keputusan tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Ramadhan.
Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.
Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja
Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.
Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor: Didasari Aduan Dari Teman Perempuan!
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
下一篇:Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan
相关文章:
- KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Suku Baduy
- Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan
- Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob
- Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- Antrean Mengular, Ada Pengunjung Dapat Hadiah dari Jakarta x Beauty
- FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- Menkominfo Datangi Kejagung, Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Menara BTS
- Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
相关推荐:
- Cukup 30 Menit, Rasakan 5 Manfaat Berjalan Kaki Rutin Tiap Hari
- BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya
- BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya
- Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- FOTO: Pelancong Kian Sat
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
- Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA
- Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
- Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI
- TEVAR dan EVAR, Keahlian Mayapada Atasi Bengkak Pembuluh Darah Jantung
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini Selama Ciuman, Bikin Il
- Serial Killer Bekasi
- Muncul Kode 'SSSS' di Boarding Pass Pesawat, Penumpang Harus Apa?
- Kasus Eks Rektor UP Mandek 8 Bulan, Wamen PPPA Veronica Tan Geram
- Menkominfo Mengaku Siap Jika Dipanggil Kejagung Kembali