- Warta Ekonomi,quickq加速器下载地址 Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait keputusan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan umum Indonesia (16/10).
Keputusan bersejarah ini dinilai akan memiliki dampak jangka panjang pada politik dan kepemimpinan di Indonesia.
Keputusan MK tersebut menetapkan batas usia bukanlah satu-satunya syarat mutlak, tetapi pemimpin muda yang memiliki prestasi dan pengalaman memimpin juga dapat memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Jenderal DPP Perhimpunan Rakyat Progresif, M. Huda Prayoga mengatakan, persidangan MK dan penantian panjang rakyat sudah berakhir dengan keluarnya putusan MK.
Huda menegaskan, putusan MK menjadi keputusan yang mengikat dan harus dihormati serta dijalankan oleh semua pihak.
Menurut Huda, putusan MK Ini adalah kabar baik dan angin segar bagi anak-anak muda yang meyakini kepemimpinan politik adalah jalan kebaikan dan kemaslahatan.
"Artinya anak-anak muda tidak perlu lagi menunggu usia 40 tahun untuk bisa mewujudkan mimpi menjadi Presiden atau Wakil Presiden sehingga bisa berkontribusi besar untuk kemajuan bangsa,” ujar Huda saat dimintai tanggapan, Sabtu (21/10/2023).
Paling tidak untuk di Pilpres 2024 ini, dengan putusan MK tersebut, membuka peluang sejumlah 25 kepala daerah se-Indonesia yang masih berusia di bawah 40 tahun,” tambahnya.
Huda meyakini putusan MK ini, ke depannya membuat anak-anak muda usia di bawah 40 tahun makin bersemangat untuk bisa berkontestasi menjadi kepala-kepala daerah sebagai jalan untuk menunjukkan prestasi mereka dan bisa melangkah munuju kepemimpinan nasional.
"Ini kan segmen generasi muda yang tentunya punya potensi dan juga punya hak memperjuangkan aspirasinya. Oleh karenanya diperlukan banyak pemimpin muda sebagai respresentasi sekaligus saluran aspirasi,” jelas Huda.
Huda menyebutkan bahwa secara objektif ada keinginan dari generasi muda untuk bisa terlibat lebih jauh dalam kepemimpinan nasional. Sebab, jika bicara masa depan tidak bisa terlepas dari generasi muda.
Huda menambahkan, tantangan zaman membutuhkan kecepatan dengan melibatkan generasi muda dalam mengakselerasi pembangunan. Apalagi, Indonesia ke depan punya target agar bisa menjadi negara maju.
“Generasi muda itu jangan dianggap tidak punya kemampuan, tidak punya kapasitas. Generasi muda memiliki energi yang masih prima, sangat adaptif dengan perkembangan teknologi serta daya kreatifitas yang tinggi,” jelasnya.
顶: 48踩: 82
Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
人参与 | 时间:2025-05-29 13:10:00
相关文章
- Kapan Terakhir Kamu Cuci Koper? Mungkin Sekarang Saatnya Dibersihkan
- Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak
- Hotel Paling Berbahaya di Dunia, Sensasi Bermalam Dikelilingi Hiu
- FOTO: Kurangi Limbah Fashion, Pakaian Bekas Makin Dilirik di Jepang
- Inspeksi ke Minimarket, BPJPH Pastikan Produk Mallow Chompchomp Halal dan Aman Dikonsumsi
- 5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
- 10 Destinasi Liburan Paling Trending 2023, dari Indonesia Termasuk?
- Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- Pengacara Firli Bahuri Akui Apartemen di Dharmawangsa Belum Dilaporkan ke LHKPN
- Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri
评论专区