Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi memperburuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda industri media dan kreatif. Regulasi ini dianggap menambah tekanan pada sektor yang sudah mengalami penurunan pendapatan dan tantangan bisnis yang berat.
Gilang Iskandar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), mengungkapkan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 terhadap kelangsungan industri penyiaran. Menurutnya, aturan yang membatasi ruang gerak industri, terutama dalam hal periklanan, justru berisiko mempercepat krisis ketenagakerjaan.
"Dalam kondisi ekonomi dan bisnis seperti saat ini, akan sangat membantu jika regulasi yang berdampak pada keberlangsungan media ditunda, direlaksasi, atau disederhanakan," ujar Gilang.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan juga bentuk nyata dukungan negara bagi industri media nasional yang sedang berjuang bertahan hidup. Regulasi yang rumit dan berbelit seperti PP 28/2024 dinilai hanya akan memperberat beban industri.
Baca Juga: Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
"Semua regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing serta menurunkan pendapatan media penyiaran sebaiknya disederhanakan, dan bila perlu ditunda atau dicabut," tegasnya.
Gilang menambahkan bahwa tekanan pada industri media saat ini sangat nyata. Penurunan pendapatan iklan, tingginya beban operasional, dan melemahnya daya beli masyarakat telah memaksa banyak perusahaan media melakukan efisiensi, termasuk PHK.
"Jelas, jika pendapatan turun sementara beban biaya tetap tinggi, maka keberlanjutan usaha (business continuity) terancam. Jika banyak perusahaan mengalami krisis, PHK akan terjadi. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga menurun," jelasnya.
Menurutnya, segala kebijakan yang mengurangi daya saing dan pendapatan harus dihapuskan agar media bisa bertahan. "Inilah wujud keberpihakan negara kepada media massa Indonesia," imbuhnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pembatasan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai akan langsung memengaruhi pendapatan media penyiaran dan industri kreatif yang bergantung pada belanja iklan dari sektor tersebut.
Baca Juga: Dari Cukai MBDK hingga Zonasi Rokok, PP 28/2024 Dinilai Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Sosial
Pembatasan iklan berpotensi mengurangi pendapatan media di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Padahal, pendapatan dari iklan sangat krusial bagi kelangsungan industri media. Saat ini, banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Selain itu, pembatasan iklan juga berimbas pada industri kreatif secara luas. Sektor periklanan, produksi konten, dan bidang terkait lainnya akan terdampak jika ruang gerak iklan dibatasi. Padahal, belanja iklan dari industri tembakau memiliki kontribusi signifikan bagi bisnis media dan kreatif di Indonesia.
Dengan demikian, PP 28/2024 dinilai perlu dikaji ulang agar tidak semakin memperparah kondisi industri media dan kreatif yang sedang mengalami tantangan berat.
下一篇:Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
相关文章:
- Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
- Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
- Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
相关推荐:
- Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- Jelang HUT PDIP ke
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
- Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
- Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
- Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
- Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta