Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbagi peran dalam melindungi korban persekusi Cipinang, Jakarta Timur, M dan keluarganya.
LPSK dalam siaran persnya ?menyebut Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menemui korban persekusi M dan keluarganya di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa.
Mensos dan Wakil Ketua LPSK menyempatkan diri berbincang-bincang dengan M dan keluarganya, terdiri dari ibu dan 6 saudaranya. Kunjungan dilakukan guna memastikan kondisi korban, apalagi M dan dua saudaranya saat ini tengah mengikuti ujian sekolah.
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus persekusi Cipinang, M dan keluarganya saat ini dititipkan di rumah perlindungan milik Kemsos, yang kerap menjadi rujukan dari instansi lainnya, seperti Densus 88 dan BNPT.
"Kami siap membantu korban. Yang terpenting menjamin keberlanjutan pendidikan mereka karena tiga di antara anak-anak tersebut saat ini sedang mengikuti ujian," kata Khofifah saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Selain pendidikan, menurut Khofifah, pihaknya juga menurunkan tim psikososial terapi untuk mengetahui kondisi psikologis korban. Mereka diasesmen dan diterapi untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. Tapi, kalau dalam waktu sebulan pulih, mereka bisa dikembalikan ke lingkungan sosialnya.
Selain itu, dari hasil komunikasi dengan ibu korban, mereka membutuhkan suasana aman karena di lokasi rumah lama sudah tidak memungkinkan lagi. ?
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan terhadap korban persekusi M berikut keluarganya menjadi tanggung jawab LPSK, meskipun saat ini mereka ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemsos di Jakarta Timur. Menurut Hasto, perlindungan LPSK biasanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan, namun dalam jangka waktu tersebut akan dilihat lagi apakah potensi ancaman terhadap korban masih tinggi.
"Kalau potensi ancaman itu tinggi, LPSK bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memindahkan ke tempat yang lebih aman," kata Hasto.
Hasto mengungkapkan, selain kasus persekusi dengan korban M dan keluarganya, LPSK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban-korban dari kasus-kasus persekusi yang lainnya. Apalagi, lanjutnya, kasus persekusi belakangan ini cukup marak dan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
"Kami proaktif menawarkan program perlindungan bagi korban-korban persekusi yang lain, sebelum mereka mengajukan permohonan ke LPSK, kamia sudah turun ke lapangan," ujar dia. (ant)
下一篇:Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
相关文章:
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- 8 Rutinitas Pagi Ini Bisa Bikin Umur Panjang Hingga 100 Tahun
- Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
- Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara
- Daftar 8 Anggota Golkar Jadi Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo
- Studi: Senam Aerobik Dapat Cegah Alzheimer
- Thailand Ubah Aturan Visa Jangka Panjang demi Rayu Investor Asing
- Keluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa Merespons
- Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- Jangan Sikat Gigi Setelah Sarapan di Pagi Hari, Ini Alasannya
相关推荐:
- Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan
- Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
- Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!
- Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar
- Thailand Ubah Aturan Visa Jangka Panjang demi Rayu Investor Asing
- Menkominfo Mengaku Siap Jika Dipanggil Kejagung Kembali
- FOTO: Mode 'Incognito' Melania di Pelantikan Donald Trump
- Berkenalan dengan INFJ, Kepribadian Paling Langka di Dunia
- Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- BI Turunkan Suku Bunga, Jadi Angin Segar Bagi Warga Cari Rumah! Ara Sebut Kebijakan Pro Rakyat
- Jadi Obrolan di Media Sosial, Apa Itu Lavender Marriage?
- 8 Fakta Unik Seputar Kopi yang Jarang Diketahui
- Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
- DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Buntut Viral Narasi NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan
- JK Beri Wejangan ke Pramono Anung
- Dosen UMJ Dampingi UMKM Kelola Produk Berbasis Green Economy
- Pekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie
- 7 Makanan Terbaik agar Kulit Sehat dan Glowing, Bikin Awet Muda
- Rencana Rano Karno Jika Tidak Terpilih Jadi Wagub Jakarta: Gue Balik Lagi Jadi Sopir Oplet!