Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim
JAKARTA,quickq快区加速器官网 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
下一篇:Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST
相关文章:
- Praperadilan Syafruddin Ditolak, KY Anggap Tak Ada Pelanggaran
- Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
- BPH Migas Ajak Generasi Z Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Langsung Lapor Temui Kecurangan
- Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
- Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
- 2025全球最好的服装设计学院排名
- 2025年qs全球建筑学排名榜单!
- Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Pakai Kertas Ukuran A4
- Jarang Diketahui, Ini 6 Manfaat Tak Terduga Rajin Makan Rambutan
- 2025世界建筑设计大学排名
相关推荐:
- FOTO: Semarak Festival Pariwisata di Gurun Sahara
- Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China
- Membangun Masa Depan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Canggih yang Didukung Perum BULOG
- Salut! Anindya Bakrie Berniat Bawa Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin
- Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
- Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
- Intip 5 Daftar Hari Penting Nasional
- 2025日本工业设计大学排名
- Padahal Penting, Tapi Cuma 32 Persen Anak RI yang Sarapan Seimbang
- 3 Resep Kulit Risol, Hasilnya Mulus dan Tidak Mudah Sobek
- Kapolri Tantang Novel Buka Suara Soal Nama Jenderal
- Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Greenhouse Seledri Siap Suplai Hingga 8 Ton Seledri
- Pemkot Bekasi Kebut Penerangan Jalan Jelang Mudik Lebaran
- Komisi II DPR RI Wanti
- Ruangguru Gelar Academy of Champions Tayang 28 Desember, Ajang Kompetisi Akademik Antar Siswa SMA
- Pemkot Bekasi Kebut Penerangan Jalan Jelang Mudik Lebaran
- FOTO: Karakter Taylor Swift Jadi Sorotan di Pameran Kue Birmingham
- Djan Sebut PPP Jembatani Ahok
- Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?
- Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK